Sementara itu, Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Andanina Dyah Permata Megasari, menerangkan mudahan-mudahan program ini dapat mendorong peningkatan jumlah penumpang.
Mengingat minggu depan memasuki libur panjang, harapannya ini bisa menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk melakukan traveling kembali.
Permata Megasari juga menambahkan untuk kesiapan operasional terkait kebijakan stimulus tersebut tidak ada yang berbeda, pada dasarnya sesuai surat pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dengan pihak maskapai .
Baca Juga: Mulai Dikerjakan, Terminal Mengwi Dirubah Menyerupai Bandar Udara Ngurah Rai
Selain itu, dijelaskan juga bahwa Stimulus PJP2U akan diberikan kepada pengguna jasa pesawat udara untuk periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2020.
Dikatakan, Penumpang tidak akan dikenakan beban PJP2U pada pembelian tiket mulai 23 Oktober pukul 00.01 waktu setempat, berakhir pukul 23.59 waktu setempat tanggal 31 Desember 2020.
Penumpang tersebut terbang sebelum tanggal 1 Januari 2021, dan stimulus berlaku hanya untuk keberangkatan rute domestik di 13 Bandar Udara yang telah ditentukan.