Bali, Sonora.ID - Mulai hari ini 23 Oktober 2020, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah memberikan stimulus di bidang penerbangan melaui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Stimulus tersebut diberikan kepada calon penumpang dengan keringanan pada Biaya PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) atau yang lebih dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC) dan Biaya Kalibrasi Fasilitas Penerbangan.
Stimulus ini akan mulai diberikan kepada calon penumpang yang membeli tiket penerbangan mulai Jumat (23/10/2020), pukul 00:01, dan hanya berlaku pada 13 bandara yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Peringati Harhubnas, Bandara Sams Sepinggan Gelar Kampanye Terbang Aman dan Sehat
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bahwa stimulus ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendongkrak kembali okupansi penumpang dan menjaga stabilitas transportasi udara di tengah pandemic dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat dampak dari Pandemi COVID-19 terutama pada transportasi udara.
Untuk itu, Pemerintah memberikan stimulus penerbangan melalui subsidi tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).
Dijelaskan bahwa dalam stimulus ini akan diberikan kepada pengguna jasa pesawat udara yang berangkat dari 13 bandar udara yang telah ditentukan, yaitu Soekarno-Hatta Tangerang (CGK), Hang Nadim Batam (BTH), Kuala Namu Medan (KNO), I Gusti Ngurah Rai Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional Airport Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP), Lombok Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG), Sam Ratulangi Manado (MDC), Komodo Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Banyuwangi (BWX) dan Adi Sucipto, Jogjakarta (JOG).
Baca Juga: Ringankan Beban Warga, AP I Salurkan Bantuan Senilai Rp 336 Juta
Sementara itu, Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Andanina Dyah Permata Megasari, menerangkan mudahan-mudahan program ini dapat mendorong peningkatan jumlah penumpang.
Mengingat minggu depan memasuki libur panjang, harapannya ini bisa menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk melakukan traveling kembali.
Permata Megasari juga menambahkan untuk kesiapan operasional terkait kebijakan stimulus tersebut tidak ada yang berbeda, pada dasarnya sesuai surat pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dengan pihak maskapai .
Baca Juga: Mulai Dikerjakan, Terminal Mengwi Dirubah Menyerupai Bandar Udara Ngurah Rai
Selain itu, dijelaskan juga bahwa Stimulus PJP2U akan diberikan kepada pengguna jasa pesawat udara untuk periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2020.
Dikatakan, Penumpang tidak akan dikenakan beban PJP2U pada pembelian tiket mulai 23 Oktober pukul 00.01 waktu setempat, berakhir pukul 23.59 waktu setempat tanggal 31 Desember 2020.
Penumpang tersebut terbang sebelum tanggal 1 Januari 2021, dan stimulus berlaku hanya untuk keberangkatan rute domestik di 13 Bandar Udara yang telah ditentukan.