Dengan adanya jalur sepeda, dia berharap pengendara baik sepeda, sepeda motor, maupun mobil harus saling menghargai. Kendaraan roda dua maupun roda empat juga diharapkan tidak menyerobot jalur yang semestinya digunakan untuk pesepeda.
"Nanti rekan-rekan satlantas yang melakukan penegakan karena ini bagian dari rambu yang dijalankan. Kami berharap saling menghargai dan menghormati sesama pengguna jalan," tuturnya.
Endro juga mengingatkan ada beberapa larangan bagi para pesepeda antara lain tidak boleh menggunakan alat seluler, menggunakan payung, mengangkut barang bermuatan berat, dan melewati batas marka.
Baca Juga: Anies Baswedan Lakukan Simulasi Jalur Sepeda di Jalan Tol DKI Jakarta
Sementara itu, Kanit Dikyasa Satlantas Polrestabes Semarang, Iptu Rina Rustiani menerangkan, pihak kepolisian saat ini akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pengguna jalan tentang jalur sepeda.
Apabila sudah tersosialisasikan, penegakan tetap diatur dalam UU Nomor 2/2009.
"Kami sosialisasikan dulu supaya tidak terjadi apa-apa," ucapnya.
Menurutnya, Kota Semarang memang sudah waktunya memiliki jalur sepeda. Ini demi keselamatan seluruh pengguna jalan. Pihaknya pun sangat mendukung adanya jalur sepeda tersebut.
"Kami harap rekan-rekan komunitas sepeda tetap menaati aturan, protokol kesehatan juga tetap ditaati," imbuhnya.
Baca Juga: Mahasiswa di Semarang Ciptakan Alat Pendeteksi Suhu dan Orang Tak Bermasker