Semarang, Sonora.ID - Pada Jumat (23/10/2020) Pemkot Semarang, meresmikan jalur sepeda. Jalur tersebut dimulai dari titik nol kilometer Kota Semarang yakni di depan Kantor Pos Johar - Jalan Pemuda - Jalan Pandanaran - Lingkar Simpanglima - Jalan Gajah Mada.
Jalur sepeda di Kota Semarang ditandai dengan pemasangan rambu-rambu bergambar sepeda dan garis hijau yang tertera di badan jalan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P Martanto, pembuatan jalur sepeda berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Baca Juga: Pemkot Palembang Akan Siapkan Tiga Jalur Khusus Bagi Penghobi Sepeda
Intinya sesuai pasal 12 Bab 3 PM 59 tahun 2020 bahwa jalur sepeda ada di badan jalan, bedanya kami beri penanda, katanya.
Ia juga menjelaskan, pembuatan jalur sepeda terbagi menjadi empat segmen karena anggaran yang cukup terbatas.
"Ini menjadi 4 segmen karena kaitannya dengan anggaran. Teman-teman sepeda punua semangat kalau bisa semua ruas jalan. Ini upaya kami saat ini mewujudkan beberapa ruas jalan," terangnya.
Baca Juga: Asik! Jalur Sepeda Rute Ketiga di Palembang Akan Segera Dibangun
Dengan adanya jalur sepeda, dia berharap pengendara baik sepeda, sepeda motor, maupun mobil harus saling menghargai. Kendaraan roda dua maupun roda empat juga diharapkan tidak menyerobot jalur yang semestinya digunakan untuk pesepeda.
"Nanti rekan-rekan satlantas yang melakukan penegakan karena ini bagian dari rambu yang dijalankan. Kami berharap saling menghargai dan menghormati sesama pengguna jalan," tuturnya.
Endro juga mengingatkan ada beberapa larangan bagi para pesepeda antara lain tidak boleh menggunakan alat seluler, menggunakan payung, mengangkut barang bermuatan berat, dan melewati batas marka.
Baca Juga: Anies Baswedan Lakukan Simulasi Jalur Sepeda di Jalan Tol DKI Jakarta
Sementara itu, Kanit Dikyasa Satlantas Polrestabes Semarang, Iptu Rina Rustiani menerangkan, pihak kepolisian saat ini akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pengguna jalan tentang jalur sepeda.
Apabila sudah tersosialisasikan, penegakan tetap diatur dalam UU Nomor 2/2009.
"Kami sosialisasikan dulu supaya tidak terjadi apa-apa," ucapnya.
Menurutnya, Kota Semarang memang sudah waktunya memiliki jalur sepeda. Ini demi keselamatan seluruh pengguna jalan. Pihaknya pun sangat mendukung adanya jalur sepeda tersebut.
"Kami harap rekan-rekan komunitas sepeda tetap menaati aturan, protokol kesehatan juga tetap ditaati," imbuhnya.
Baca Juga: Mahasiswa di Semarang Ciptakan Alat Pendeteksi Suhu dan Orang Tak Bermasker