Miliki Data Valid & Akurat, BP Jamsostek Dilibatkan dalam Program Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja

23 Oktober 2020 21:25 WIB
Miliki Data Valid & Akurat, BP Jamsostek Dilibatkan dalam Program Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja
Miliki Data Valid & Akurat, BP Jamsostek Dilibatkan dalam Program Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja ( Sonora FM Palembang)

Palembang, Sonora.IDBeberapa waktu yang lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dipercaya oleh pemerintah untuk menyiapkan data nomor rekening pekerja.

Data tersebut, kemudian digunakan bagi setiap tenaga kerja yang memenuhi kriteria dalam menerima bantuan subsidi upah/gaji.

Adapun dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Relaksasi Iuran BP Jamsostek, Peserta Cukup Bayar 1 Persen

Menurut Kepala BP Jamsostek Cabang Palembang, Zain Setyadi, para pekerja tadi, menerima bantuan setiap bulan sebesar 600 ribu.

“Selama empat bulan,” ujar Zain Setyadi, saat membacakan sambutan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Arief Budiarto, dalam acara Pembukaan Sosialisasi Penghargaan Paritrana dan Penguatan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020, Kamis (22/10), di Hotel Aston, Jalan Basuki Rahmat Palembang.

Baca Juga: BPJSTK Beri Waktu Perbaikan Hingga 8 Oktober Bagi Penerima Yang Belum Terima Subsidi

BP Jamsostek juga diminta oleh pemerintah untuk mengumpulkan data dari seluruh pekerja yang kemungkinan akan diberikan vaksin covid-19.

“Pekerja adalah tulang punggung pembangunan,” ungkapnya.

Sebagai salah satu lembaga yang dipercaya oleh pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan memiliki data yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Relaksasi Iuran BP Jamsostek, Peserta Cukup Bayar 1 Persen

Pada kesempatan itu, ia menjelaskan soal kegiatan sosialisasi Penghargaan Paritrana Tahun 2020. Kegiatan tersebut, sambungnya, diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia (RI).

Menurutnya, berbagai bentuk penghargaan diberikan kepada pemerintah daerah dan perusahaan yang memiliki komitmen terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penilaian paritrana, lanjutnya, dilakukan berjenjang di tingkat provinsi oleh panitia provinsi, untuk diusulkan ke tingkat pusat.

“Untuk dinilai secara nasional,” ujarnya.

Baca Juga: Mulai 2021, Kemenkes Berencana Hapus Sistem Kelas pada BPJS Kesehatan

Ia mengungkapkan, penghargaan paritrana kali ini merupakan pelaksanaan tahun keempat. Diawali pada tahun 2017, pada waktu itu, Menteri PMK adalah Puan Maharani.

Dikatakannya, Provinsi Sumatera Selatan berhasil menorehkan prestasi, dengan meraih peringkat dua nasional, di tahun 2018 lalu. Namun, prestasi itu tidak bisa dipertahankan di tahun 2019.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Bandung Apresiasi Mitra Kerja Terbaik Tahun 2020

Oleh karena itu, sambungnya, pada pelaksanaan penghargaan paritrana tahun 2020, pihaknya mengeluarkan slogan yang diharapkan dapat menyemangati keikutsertaan Provinsi Sumatera Selatan pada kegiatan tersebut.

“Mudah-mudahan tahun 2020 ini, Provinsi Sumatera Selatan bisa mendapatkan penghargaan. Sehingga, taglinenya, Mari Bung Kita Rebut Kembali,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan adanya penghargaan paritrana, akan meningkatkan dukungan pemerintah daerah untuk peningkatan coverage share kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm