Pemkot Makassar Terpaksa Tunda Pencairan TPP Lurah, Ini Alasannya

26 Oktober 2020 18:40 WIB
Rahmat Mappatoba, kepala BPKA Kota Makassar dikutip tribunnews
Rahmat Mappatoba, kepala BPKA Kota Makassar dikutip tribunnews ( )

Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak kelurahan agar memaksimalkan dana yang ada. Mengingat sejumlah pejabat di lingkup kelurahan juga sudah hampir 95 persen terisi.

Sehingga kata dia, tak ada alasan lagi bagi pihak kelurahan untuk tidak mengalokasikan dana kelurahan untuk kepentingan masyarakat.

“Pak Wali sudah meng-SK (Surat Keputusan)-kan itu dan itu jadi legal standing. Karena SK itu terdiri lurah sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), dua pejabat sebagai PPTK (Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), dan ada bendahara itu,” pungkasnya.

Baca Juga: Komisi A DPRD Jateng: Masih Ada Kendala Izin Kampanye Pilkada

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm