Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota menunda pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi lurah seiring belum maksimalnya serapan anggaran.
Plt Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rahmat Mappatoba mengatakan kebijakan tersebut diputuskan agar lurah menggenjot penyerapan dana kelurahan.
“Dengan menunda TPP-nya khususnya di kecamatan dan kelurahan, kami harapkan penundaan ini mampu menggenjot lagi teman lurah yang ada di kelurahan dalam rangka mempercepat penyerapan ini,” ungkap Rahmat saat dikonfirmasi, (26/10/2020).
Rahmat mengungkapkan salah satu hal yang menjadi kendala tidak optimalnya penyerapan dana kelurahan itu yaitu ketakutan pejabat terkait untuk melakukan pengadaan.
Baca Juga: Jadi Keynote Speaker, Wagub Sulsel Paparkan Sinergitas Dalam Pemerintahan
“Oleh karena itu kami sudah gandeng dari kepolisian untuk memberikan pendampingan khususnya untuk aparat kelurahan agar tidak ada unsur ketakutan,” urainya.
“Sangat disayangkan kalau ini (dana kelurahan) tidak dimanfaatkan dengan baik,” imbuhnya.
Lebih jauh, Rahmat berujar jika penyerapan dana kelurahan kali ini masih tidak maksimal, maka dana itu akan kembali menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dan terakumulasi dengan dana kelurahan tahun mendatang, seperti yang telah terjadi di tahun sebelumnya.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, KPU Makassar Lakukan Lelang Logistik
“Itu SILPA akan terakumulasi lagi dengan dana kelurahan. Yang sekarang ini kan terakumulasi mi itu. Hampir Rp58 miliar dan itu terhitung dari dari SILPA tahun lalu. Masa itu terus terjadi tiap tahun,” beber Rahmat.
Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak kelurahan agar memaksimalkan dana yang ada. Mengingat sejumlah pejabat di lingkup kelurahan juga sudah hampir 95 persen terisi.
Sehingga kata dia, tak ada alasan lagi bagi pihak kelurahan untuk tidak mengalokasikan dana kelurahan untuk kepentingan masyarakat.
“Pak Wali sudah meng-SK (Surat Keputusan)-kan itu dan itu jadi legal standing. Karena SK itu terdiri lurah sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), dua pejabat sebagai PPTK (Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), dan ada bendahara itu,” pungkasnya.
Baca Juga: Komisi A DPRD Jateng: Masih Ada Kendala Izin Kampanye Pilkada