Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak kelurahan agar memaksimalkan dana yang ada. Mengingat sejumlah pejabat di lingkup kelurahan juga sudah hampir 95 persen terisi.
Sehingga kata dia, tak ada alasan lagi bagi pihak kelurahan untuk tidak mengalokasikan dana kelurahan untuk kepentingan masyarakat.
“Pak Wali sudah meng-SK (Surat Keputusan)-kan itu dan itu jadi legal standing. Karena SK itu terdiri lurah sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), dua pejabat sebagai PPTK (Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), dan ada bendahara itu,” pungkasnya.
Baca Juga: Komisi A DPRD Jateng: Masih Ada Kendala Izin Kampanye Pilkada