Sementara itu, Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Selatan yang hadir pada kesempatan itu, Habib Hamid Abdullah menuturkan bahwa pihaknya di tingkat DPD sebenarnya sudah menyampaikan penolakan terkait dimasukannya draft Omnibus Law UU Cipta Kerja dan meminta kembali pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, saat pembahasan di tingkat satu.
“Tapi permintaan kami itu tidak berhasil karena pembahasan di tingkat dua masih masuk,” jelasnya.
Sedangkan saat pembahasan di tingkat dua pihaknya tidak lagi ikut karena sesuai dengan UU MD3, DPD RI hanya berwenangan ikut pembahasan di tingkat satu saja dan tingkat dua merupakan ranah pemerintah pusat dengan DPR RI.
Di tingkat satu, pihaknya berhasil memperjuangkan agar Otonomi Daerah tidak dipangkas kewenangannya melalui UU tersebut.
Kendati pertemuan tidak membuahkan hasil karena tidak hadirnya anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan, Habib Hamid menegaskan akan tetap membawa aspirasi tersebut dalam rapat paripurna DPD RI, sebagai masukan kepada pemerintah pusat melalui kewenangan mereka sebagai perwakilan daerah.
Baca Juga: Pelatihan Security Drill ISPS 2020 untuk Menjaga Keamanan di Perairan