Banjarmasin, Sonora.ID – Ketidakhadiran anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan dalam audiensi yang digelar di DPRD Provinsi, Selasa (27/10) siang, berbuntut pada mosi tidak percaya para buruh kepada 11 legislator Senayan.
Pernyataan itu terlontar dari mulut Yoeyoen Indharto, Presidium Aliansi Buruh Banua (PBB) Kalimantan Selatan, sesaat setelah ada informasi bahwa tidak satupun anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan yang dapat hadir dalam pertemuan yang sudah dijadwalkan sejak pekan lalu itu.
Hal tersebut dipicu tidak ada kepastian kabar kehadiran 11 perwakilan rakyat Kalimantan Selatan di DPR RI, yang sudah dicoba dihubungi berkali-kali sejak awal rapat dimulai.
Baca Juga: Walikota Balikpapan Sesalkan Ketua KPU Tetap Beraktivitas Walau Sedang Menunggu Hasil Swab
Bahkan sempat dilakukan skors selama hampir 1 jam untuk menghubungi lagi anggota DPR RI yang saat ini sedang dalam masa reses, agar dapat berdiskusi dengan perwakilan kaum buruh yang datang.
Namun hingga dilakukan upaya menghubungi beberapa kali, pertemuan dengan anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan tetap tidak terlaksana karena tidak ada yang dapat hadir, yang salah satunya beralasan sedang ada kepentingan lain.
“Dari 11 kursi DPR RI mewakili Kalsel, satupun tidak ada yang hadir!” ungkap Yoeyoen secara tegas kepada seluruh peserta rapat yang dipimpin Karlie Hanafi Kalianda, yang mewakili unsur pimpinan DPRD Provinsi.
Baca Juga: BP Jamsostek Gelar Sosialisasi Penguatan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel
Kekecewaan itu menurutnya sangat wajar diungkapkan karena undangan sudah disampaikan, baik secara lisan maupun surat resmi.
Sementara itu, Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Selatan yang hadir pada kesempatan itu, Habib Hamid Abdullah menuturkan bahwa pihaknya di tingkat DPD sebenarnya sudah menyampaikan penolakan terkait dimasukannya draft Omnibus Law UU Cipta Kerja dan meminta kembali pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, saat pembahasan di tingkat satu.
“Tapi permintaan kami itu tidak berhasil karena pembahasan di tingkat dua masih masuk,” jelasnya.
Sedangkan saat pembahasan di tingkat dua pihaknya tidak lagi ikut karena sesuai dengan UU MD3, DPD RI hanya berwenangan ikut pembahasan di tingkat satu saja dan tingkat dua merupakan ranah pemerintah pusat dengan DPR RI.
Di tingkat satu, pihaknya berhasil memperjuangkan agar Otonomi Daerah tidak dipangkas kewenangannya melalui UU tersebut.
Kendati pertemuan tidak membuahkan hasil karena tidak hadirnya anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan, Habib Hamid menegaskan akan tetap membawa aspirasi tersebut dalam rapat paripurna DPD RI, sebagai masukan kepada pemerintah pusat melalui kewenangan mereka sebagai perwakilan daerah.
Baca Juga: Pelatihan Security Drill ISPS 2020 untuk Menjaga Keamanan di Perairan