Ia memastikan, jika surat pemanggilan telah itu telah diperbaiki dan direvisi, kliennya akan menghadiri setiap panggilan dari kepolisian.
Di samping itu, Ia meminta terkait pernyataan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AZ dan AR agar diklarifikasi secara resmi di kalangan internal di kepolisian. Meskipun sudah ada klarifikasi melalui pemberitaan.
"Itu sudah mencemari nama baik. Klien kami perlu kepastian dan setiap orang berhak atas perlindungan diri, bukannya mereka takut," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono selaku salah seorang yang dipanggil pihak kepolisian mengaku bingung dengan surat panggilan yang diterimanya.
Baca Juga: Hari Konsumen Nasional 2020, Upaya Perlindungan Konsumen di Masa New Normal
"Setelah konsultasi, memang ada indikasi cacat formil. Polda Kalsel ini profesional atau tidak," bebernya.
Ia juga mempertanyakan niat dari pemanggilan ini, apakah untuk membungkam atau memang kriminalisasi.
Karena menurutnya, aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law ini tidak hanya terjadi di Kalsel, namun juga hampir di seluruh daerah lain di Indonesia.
"Seharusnya kita jadi contoh. Karena di tempat kita yang tidak anarkis," tambahnya.