Menolak Hadiri Panggilan Polda Kalsel, Surat Diduga Cacat Formil

2 November 2020 12:28 WIB
Pazri bersama kliennya melakukan jumpa pers di Siring Patung Bekantan, Banjarmasin
Pazri bersama kliennya melakukan jumpa pers di Siring Patung Bekantan, Banjarmasin ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Polda Kalimantan Selatan pada hari ini, Senin (02/11), kembali memanggil 12 orang dari berbagai lembaga sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pada aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Namun mereka yang dipanggil menolak untuk hadir dengan alasan ketidakjelasan surat pemanggilan yang disampaikan pihak kepolisian.

"Setelah ditelaah, identitas orang dalam surat pemanggilan itu tidak jelas. Misalnya Anang, Anang siapa?" terang Muhammad Pazri, Kuasa Hukum terlapor kepada Smart FM dalam Jumpa Pers di Siring Patung Bekantan, Senin (02/11) pagi.

Baca Juga: Debat Publik Perdana, Isu Disabilitas Hingga Guru Honorer Jadi Sorotan

Menurutnya, panggilan yang disampaikan kepada mereka membingungkan. Sehingga ada indikasi cacat formil dalam surat pemanggilan.

Untuk itu pihaknya yang datang mewakili kliennya, akan meminta kepolisian memperbaiki dan merevisi surat tersebut.

"Apakah terjadi kesalahan penulisan atau beda orang atau bagaimana? Karena juga ada yang dipanggil tapi orangnya sudah tidak sebagai BEM lagi," ucapnya dengan rasa bingung.

Baca Juga: Debat Wali Kota, Petahana Banjarmasin Sampaikan Visi Misi Malam Ini

Ia memastikan, jika surat pemanggilan telah itu telah diperbaiki dan direvisi, kliennya akan menghadiri setiap panggilan dari kepolisian.

Di samping itu, Ia meminta terkait pernyataan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AZ dan AR agar diklarifikasi secara resmi di kalangan internal di kepolisian. Meskipun sudah ada klarifikasi melalui pemberitaan.

"Itu sudah mencemari nama baik. Klien kami perlu kepastian dan setiap orang berhak atas perlindungan diri, bukannya mereka takut," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono selaku salah seorang yang dipanggil pihak kepolisian mengaku bingung dengan surat panggilan yang diterimanya.

Baca Juga: Hari Konsumen Nasional 2020, Upaya Perlindungan Konsumen di Masa New Normal

"Setelah konsultasi, memang ada indikasi cacat formil. Polda Kalsel ini profesional atau tidak," bebernya.

Ia juga mempertanyakan niat dari pemanggilan ini, apakah untuk membungkam atau memang kriminalisasi.

Karena menurutnya, aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law ini tidak hanya terjadi di Kalsel, namun juga hampir di seluruh daerah lain di Indonesia.

"Seharusnya kita jadi contoh. Karena di tempat kita yang tidak anarkis," tambahnya.

Terakhir Ia juga meminta polda Kalsel jangan lagi melakukan intimidasi terhadap kerabat dan orang tua peserta aksi.

Karena tidak sedikit orang tua mereka yang didatangi bahkan diteror, hingga membuat masuk rumah sakit.

"Perilaku ini seharusnya jadi pelajaran sesuai tugas Polri. Intinya kami tetap menolak dibungkam!" tuntasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pazri mewakili kliennya berusaha menemui Polda Kalsel namun belum ada hasil. 

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm