Makassar, Sonora.ID - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah belum lama ini mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2021.
UMP Sulsel 2021 naik 2 persen, dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876 atau naik sebesar Rp65.000.
Menurut Nurdin, UMP dinaikkan berdasarkan hasil kajian dari dewan pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh.
Kenaikan UMP memperhatikan beberapa aspek, antara lain produktivitas dan daya beli para pekerja.
Baca Juga: Pln Kembali Hadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Di Parkir Gedung Sate Bandung
UMP Sulsel ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021.
"UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," ungkap Nurdin Abdullah.
Mantan Bupati Bantaeng ini berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sulsel, produktivitas dan kesejahteraan ketenagakerjaan.
"Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita," harapnya
Baca Juga: Pangeran William Disebut Pernah Positif Covid-19 Pada Bulan April
Di lain pihak, Sekretaris DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Sulsel Muis menegaskan akan terus memperjuangkan UMP 2021 bisa meningkat sebesar 5 persen. Namun, permintaan tersebut masih menjadi pertimbangan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Darmawan Bintang enggan menanggapi permintaan serikat pekerja terkait kenaikan upah.
Ia menuturkan, meningkatnya nilai upah didasarkan pada kemampuan perusahaan.
Diketahui sebelumnya/Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021// Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Penetapan Upah Minimum 2021 masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Upah Minimum 2021 Bakal Naik, Cek Bocorannya di Sini