“Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Beserta Perubahannya, UU No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Beserta Perubahannya, UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Beserta Perubahannya, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peraturan DPRD No. 22 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Toyeb Rakembang, Senin (2/11).
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, DPRD Provinsi Sumatera Selatan, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan menggunakan hak konstitusionalnya dalam menjalankan salah satu fungsi DPRD, yaitu fungsi legislasi, dengan membentuk dan menyusun produk hukum daerah, khususnya peraturan daerah.
Baca Juga: Ketua DPW Pekat IB Sumsel: Aspirasi Demokrasi Harus Disuarakan dengan Baik