Palembang, Sonora.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XIX DPRD Provinsi Sumatera Selatan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020, Senin (2/11), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Jalan POM IX Palembang.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj. R.A. Anita Noeringhati ini, dilaksanakan dengan agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020.
Saat memimpin jalannya rapat paripurna, Anita Noeringhati mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah Pasal 19A Ayat 2, yang berbunyi, dalam keadaan tertentu DPRD atau Gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar program legislasi daerah (prolegda), yaitu untuk mengatasi keadaan luar biasa/konflik/bencana alam, akibat kerjasama dengan pihak lain, dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan peraturan daerah (raperda) yang dapat disetujui bersama oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Corona Akan Tetap Mewabah Meski Vaksin Telah Ditemukan, Berikut Alasannya?
“Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, pada tanggal 19 Oktober 2020 telah melakukan usulan Penambahan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020,” ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
Rapat Paripurna XIX dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan H. Nasrun Umar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Kartika Sari Desi, serta lebih dari empatpuluh orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Kelola Limbah Medis Covid-19, Dinkes Palembang Libatkan Pihak Ketiga
Adapun yang menjadi juru bicara dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Toha, S.Pd.I., M.Pd.I.
Dalam penyampaiannya, Ahmad Toha, S.Pd.I., M.Pd.I. menjelaskan tentang sejumlah dasar hukum yang digunakan dalam penyelenggaraan Rapat Paripurna XIX.
“Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Beserta Perubahannya, UU No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Beserta Perubahannya, UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Beserta Perubahannya, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peraturan DPRD No. 22 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Toyeb Rakembang, Senin (2/11).
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, DPRD Provinsi Sumatera Selatan, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan menggunakan hak konstitusionalnya dalam menjalankan salah satu fungsi DPRD, yaitu fungsi legislasi, dengan membentuk dan menyusun produk hukum daerah, khususnya peraturan daerah.
Baca Juga: Ketua DPW Pekat IB Sumsel: Aspirasi Demokrasi Harus Disuarakan dengan Baik