Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rahman menilai penunjukan tersebut telah melalui pertimbangan matang.
"Agus Djaja Said itu memiliki kapasitas dan kemampuan karena telah lama menjabat sekretaris Dinas Kesehatan," katanya.
Basri menyebutkan, berdasarkan Surat Perintah Wali Kota, masa jabatan Agus sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar mulai berlaku per 1 November hingga tiga bulan ke depan. Secara otomatis berakhir jika ada pejabat defenitif.