Soroti Penunjukan Plt Kadis Kesehatan Makassar, DPRD: Bikin Kacau Pemerintahan

4 November 2020 13:55 WIB
Irwan Djafar, Legislator DPRD Makassar dikutip tribunnews
Irwan Djafar, Legislator DPRD Makassar dikutip tribunnews ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - DPRD mempertanyakan kebijakan pemerintah Kota Makassar dalam penunjukan pelaksana tugas kepala dinas kesehatan.

Parlemen menyayangkan penunjukan Agus Djaja Said yang ternyata memiliki latar belakang sarjana teknik atau insinyur dan dianggap tidak berpengalaman untuk memimpin Dinas Kesehatan.

"Kalau kita liat ini Pj Wali Kota sepertinya tidak paham soal pemerintahan, begitu banyak itu dokter yang punya disiplin ilmu (kesehatan) kenapa tidak dipilih itu," ujar Legislator DPRD Makassar, Irwan Djafar saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga: Debat Publik Kontestan Pikada Makassar 2020, Begini Kata Pakar

Dia menduga ada hal yang luput dari pengamatan pemerintah. Salah satunya proses penunjukan yang janggal sehingga seorang yang bukan disiplin ilmunya bisa dipilih.

Menurut Irwan, jika tidak ada pembenahan di tubuh pemkot tentang hal ini, Makassar tidak akan berkembang. Penunjukan insinyur sebagai kepala dinas kesehatan diprediksi menimbulkan kegaduhan.

"Saya anggap ini suatu kekacauan, karena seharusnya yang diangkat orang yang memiliki disiplin ilmu disitu," jelasnya.

Baca Juga: Kembali Dibuka, Pemkot Makassar Batasi Jam Operasional Bioskop

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rahman menilai penunjukan tersebut telah melalui pertimbangan matang.

"Agus Djaja Said itu memiliki kapasitas dan kemampuan karena telah lama menjabat sekretaris Dinas Kesehatan," katanya.

Basri menyebutkan, berdasarkan Surat Perintah Wali Kota, masa jabatan Agus sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar mulai berlaku per 1 November hingga tiga bulan ke depan. Secara otomatis berakhir jika ada pejabat defenitif.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm