Palembang, Sonora.ID - Dengan merebaknya corona virus disease 2019 (Covid-19) di seluruh dunia, membuat penyakit yang disebabkan oleh virus corona tersebut dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pada tanggal 10 Februari 2020, Pemerintah Indonesia menetapkan wabah penyebaran virus mematikan covid-19 ini sebagai bencana nasional. Hal tersebut kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020, yang dikeluarkan tanggal 14 Maret 2020.
Adapun penetapan tersebut didasarkan pada penyebaran Covid-19 yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan jumlah kematian yang meningkat dan meluas, lintas wilayah, dan lintas negara, serta berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan, serta kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia.
Baca Juga: Ketua DPRD Sumsel Sesalkan Banyaknya Kepala OPD yang Tak Hadir dalam Rapat Paripurna XVIII
Terkait hal itu, untuk menindaklanjuti kondisi pandemi covid-19, dan dalam menghadapi perhelatan nasional Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), mengusulkan Perubahan Atas Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan No. 19 Tahun 2020 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020.
Menurut Juru Bicara Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Ahmad Toha, S.Pd.I., M.Pd.I, dalam rangka menekan dampak dan penyebaran covid-19, pemerintah terus berupaya secara tanggap dan responsif dengan melakukan pembatasan sosial dan pembatasan fisik, bahkan telah juga dilaksanakan tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, atau sering dikenal dengan PSBB.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Menilai Penangkapan Aktivis KAMI Tidak Lazim
Ia mengatakan hal tersebut dalam Rapat Paripurna XIX Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, Senin (2/11), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020, harus diakui bahwa Covid-19 telah mengubah tatanan kehidupan manusia dari suatu yang sebelumnya tidak lazim dilakukan menjadi suatu keharusan, sehingga munculnya suatu adaptasi kebiasaan baru, yang sering dikenal dengan new normal," ujar Ahmad Toha.
Dikatakannya, serangkaian peraturan telah diberlakukan, namun penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Selatan masih meningkat.
Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Mitra dan Konsumen, Gojek Siagakan Ambulans di Kantor Palembang
Berdasarkan data yang dikumpulkan per tanggal 25 Oktober 2020, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 adalah 7522 orang yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan.
Provinsi Sumatera Selatan, lanjutnya, akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah di beberapa kabupaten, pada bulan Desember 2020.
Kegiatan tersebut dilaksanakan, bersamaan dengan masih tingginya penyebaran covid-19, dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru, yang akan muncul di tengah masyarakat.
Baca Juga: Pengamat Apresiasi Tindakan Pemerintah Lakukan Percepatan Vaksinasi Corona