Sehingga peluang terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mematahkan payung hukum itu seperti tuntutan selama ini, menjadi semakin kecil.
Untuk itu menurutnya, elemen masyarakat yang tidak sepakat dengan keberadaannya dapat memanfaatkan jalur lain sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Satgas BUMN Peduli Penanganan CoVID-19 Kalsel Serahkan Bantuan
“Artinya dalam kaitan UU yang sudah disahkan, maka salurannya melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK),” tuturnya.
Jalur itu jelas Hasan, harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh elemen masyarakat yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, termasuk kalangan mahasiswa yang selama ini getol memperjuangkan penolakan.