Selain perda yang mengatur tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan, Roy juga menyampaikan adanya revisi terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Provinsi Kalimantan Selatan.
Perubahna dilakukan karena erat kaitannya dengan penyelenggaraan otonomi daerah dan tindak lanjut dari amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Melirik Strategi Sang Petahana Bangkitkan Pariwisata Banjarmasin Pasca Pandemi
Di mana dasarnya adalah PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Di samping itu juga mencermati dinamika perkembangan dan memenuhi tuntutan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah,” jelas Roy.