Banjarmasin, Sonora.ID – Perda Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan akan dilakukan revisi karena dinilai belum menunjukkan hasil yang memuaskan.
Terutama dari sisi kesejahteraan masyarakat, sosial, budaya serta lingkungan hidup.
Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, dalam rapat paripurna yang digelar kemarin, (05/11).
Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi, Ibnu Sina: Semoga Jadi Momentum Diangkatnya Corona
Ia menyebutkan bahwa revisi tersebut dilakukan sebagai penyempurnaan dan penyusunan kembali dari payung hukum yang sudah ada.
Apalagi ada aturan yang lebih tinggi dan lebih baru dari Perda Nomor 2 Tahun 2013, yakni UU Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perkebunan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, serta meningkatkan produksi, produktivitas dan lainnya.
“Dari alasan dan pertimbangan tersebut, maka eksekutif memandang perlu untuk melakukan penyempurnaan dan penyusunan kembali atas Perda Nomor 2 Tahun 2013,” tuturnya.
Baca Juga: Mosi Tidak Percaya Jadi Alasan Supian HK Tak Temui Pengunjuk Rasa
Selain perda yang mengatur tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan, Roy juga menyampaikan adanya revisi terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Provinsi Kalimantan Selatan.
Perubahna dilakukan karena erat kaitannya dengan penyelenggaraan otonomi daerah dan tindak lanjut dari amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Melirik Strategi Sang Petahana Bangkitkan Pariwisata Banjarmasin Pasca Pandemi
Di mana dasarnya adalah PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Di samping itu juga mencermati dinamika perkembangan dan memenuhi tuntutan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah,” jelas Roy.