Salah satunya, peserta lolos dipastikan tidak masuk dalam daftar larangan penerima.
"Sesuai dengan Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja terbuka untuk mereka yang berusia di atas 18 tahun dan tidak termasuk dalam blacklist," kata Louisa saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020) siang.
Daftar yang dilarang mendaftar sebagai penerima Kartu Prakerja meliputi ASN, anggota Polri/TNI, dan pelajar.
Baca Juga: 23.740 Ribu Orang di Sulsel Telah Menerima Manfaat Insentif Program Kartu Prakerja
Selain itu, mereka yang sudah menjadi penerima bantuan sosial yang lain. Penyelenggara Kartu Prakerja juga memberikan prioritas kepada kelompok yang terdampak pandemi Covid-19.
"Untuk tahun 2020 ini program Kartu Prakerja juga memberi prioritas pada mereka yang menjadi korban pandemi," kata Louisa.
Saat ini para pelaksana Kartu Prkerja sedang melakukan seleksi dan akan segera mengumumkan hasilnya.