Seperti Apa Kriteria dari Penerima Kartu Prakerja Gelombang Ke-11?

6 November 2020 12:00 WIB
Kartu Prakerja
Kartu Prakerja ( Tribunnews.com)

Salah satunya, peserta lolos dipastikan tidak masuk dalam daftar larangan penerima.

"Sesuai dengan Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja terbuka untuk mereka yang berusia di atas 18 tahun dan tidak termasuk dalam blacklist," kata Louisa saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020) siang.

Daftar yang dilarang mendaftar sebagai penerima Kartu Prakerja meliputi ASN, anggota Polri/TNI, dan pelajar.

Baca Juga: 23.740 Ribu Orang di Sulsel Telah Menerima Manfaat Insentif Program Kartu Prakerja

Selain itu, mereka yang sudah menjadi penerima bantuan sosial yang lain. Penyelenggara Kartu Prakerja juga memberikan prioritas kepada kelompok yang terdampak pandemi Covid-19.

"Untuk tahun 2020 ini program Kartu Prakerja juga memberi prioritas pada mereka yang menjadi korban pandemi," kata Louisa.

Saat ini para pelaksana Kartu Prkerja sedang melakukan seleksi dan akan segera mengumumkan hasilnya.

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Mencapai 680.000 Orang, Setengah Diantaranya Telah Menerima Insentif Pasca-Pelatihan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm