1. peningkatan pendanaan investasi;
2. mendorong kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela;
3. peningkatan kepastian hukum;
4. menciptakan keadaan iklim berusaha dalam negeri;
5. optimalisasi perpajakan transaksi elektronik; dan
6. insentif pajak.
Selama 2 jam, para peserta dengan antusias mengikuti pemaparan materi kuliah umum. Tidak hanya mendapat paparan materi, para peserta juga diajak untuk berdiskusi berdiskusi bersama.
Melalui kegiatan kuliah umum ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para civitas akademika terkait isu-isu perpajakan pada era ini.
Dengan adanya pemahaman ini, para peserta menjadi sadar pajak sejak dini.
Civitas akademika dapat ikut serta dalam membangun kesadaran pajak yang luas untuk masyarakat serta memberikan informasi kebijakan pemerintah terbaru, dalam hal ini Omnibus Law kepada masyarakat luas.
Pengaturan dan tata cara selengkapnya dapat diakses pada www.pajak.go.id.