Jelang 9 Desember, KPU Tambah TPS, Terapkan Prokes & Sirekap Pilkada

8 November 2020 09:50 WIB
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam (kanan) bersama anggota KPU Surabaya, Subairi saat acara Media Briefing di Kantor KPU Surabaya, Sabtu (07/11/2020).
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam (kanan) bersama anggota KPU Surabaya, Subairi saat acara Media Briefing di Kantor KPU Surabaya, Sabtu (07/11/2020). ( Sonora.ID/Budi Santoso)

Surabaya, Sonora.ID - Persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lanjutan secara serentak pada 9 Desember 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam masa pandemi Covid-19 terus dilakukan.

Diantaranya dengan penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) kepada pemilih dan terutama petugas KPU hingga penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Suara atau Sirekap.

Jumlah TPS dipastikan bertambah sebagai upaya menjaga jarak atau physical distancing untuk mengurangi kepadatan atau kerumunan pemilih. Hal ini membuat KPU harus menambah TPS dan membagi waktu kedatangan pemilih, penerapan prokes hingga tata-cara teknis yang berbeda dari pilkada sebelumnya.

Baca Juga: 389 Alat Peraga Kampanye di Jalan Protokol Semarang Ditertibkan

Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam mengatakan bahwa dampak pandemi Covid-19 ini mengharuskan orang untuk menjaga jarak. Sehingga upaya mengurangi kerumunan pemilih, perlu dilakukan dengan menempatkan TPS tambahan agar jumlah kerumunan bisa terbagi pada saat bersamaan atau terjadwal.

"Pengurangan jumlah pemilih di tiap TPS. Dari semula 800 pemilih per TPS dikurangi menjadi maksimal 500 pemilih per TPS," kata Choirul Anam seusai acara Media Briefing "Fasilitasi Metode Kampanye Debat Publik Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020" di Kantor KPU Surabaya, Jl. Adityawarman 87 Surabaya, Sabtu (07/11/2020).

"Di Jatim, dari total awal 41.563 TPS menjadi 48.607, ada penambahan 7.044 TPS total se-Jatim sebagai dampak Covid-19. Ditanggung anggaran APBN, tidak menggunakan anggaran hibah daerah," ungkap Anam.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm