Surabaya, Sonora.ID - Persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lanjutan secara serentak pada 9 Desember 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam masa pandemi Covid-19 terus dilakukan.
Diantaranya dengan penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) kepada pemilih dan terutama petugas KPU hingga penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Suara atau Sirekap.
Jumlah TPS dipastikan bertambah sebagai upaya menjaga jarak atau physical distancing untuk mengurangi kepadatan atau kerumunan pemilih. Hal ini membuat KPU harus menambah TPS dan membagi waktu kedatangan pemilih, penerapan prokes hingga tata-cara teknis yang berbeda dari pilkada sebelumnya.
Baca Juga: 389 Alat Peraga Kampanye di Jalan Protokol Semarang Ditertibkan
Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam mengatakan bahwa dampak pandemi Covid-19 ini mengharuskan orang untuk menjaga jarak. Sehingga upaya mengurangi kerumunan pemilih, perlu dilakukan dengan menempatkan TPS tambahan agar jumlah kerumunan bisa terbagi pada saat bersamaan atau terjadwal.
"Pengurangan jumlah pemilih di tiap TPS. Dari semula 800 pemilih per TPS dikurangi menjadi maksimal 500 pemilih per TPS," kata Choirul Anam seusai acara Media Briefing "Fasilitasi Metode Kampanye Debat Publik Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020" di Kantor KPU Surabaya, Jl. Adityawarman 87 Surabaya, Sabtu (07/11/2020).
"Di Jatim, dari total awal 41.563 TPS menjadi 48.607, ada penambahan 7.044 TPS total se-Jatim sebagai dampak Covid-19. Ditanggung anggaran APBN, tidak menggunakan anggaran hibah daerah," ungkap Anam.