Menurutnya, dibandingkan Situng, Sirekap lebih cepat, sederhana, mudah dan ramah lingkungan karena tidak membutuhkan banyak kertas formulir.
"Petugas KPPS melalui HP, setelah proses penghitungan selesai, petugas motret plano dan C1 Hasil. Disampaikan ke saksi dan pengawas TPS melalui scan barcode dari KPPS. Selanjutnya menuju alamat Sirekap, saksi dan pengawas memberikan validasi atau persetujuan. Selanjutnya submit, kirim, deliver ke server KPU RI. Server KPU akan mengolah hasil image menjadi angka numeric digital yang akan otomatis ter-rekap di tiap TPS kelurahan/kecamatan tingkat kab/kota dan ter-publish ke publik," urai Anam.
Ia melanjutkan, bahwa formulir pengumpulan data suara pemilih menggunakan dua teknologi pemindai data manual ke proses digital. Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR) dengan hasil validasi mencapai 100 persen.
"Valid 100 persen. Bukan scan hardware tapi aplikasi. Form kertas diganti salinan digital. Sirekap digunakan di seluruh Indonesia. Hasil di TPS menjadi hasil akhir, tidak ada rekap di tingkat PPK/Kota. Bila ada kekeliruan, ada validasi atau evaluasi melalui akses user-admin untuk melakukan edit di tingkat kecamatan," pungkasnya.