Surabaya, Sonora.ID - Persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lanjutan secara serentak pada 9 Desember 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam masa pandemi Covid-19 terus dilakukan.
Diantaranya dengan penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) kepada pemilih dan terutama petugas KPU hingga penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Suara atau Sirekap.
Jumlah TPS dipastikan bertambah sebagai upaya menjaga jarak atau physical distancing untuk mengurangi kepadatan atau kerumunan pemilih. Hal ini membuat KPU harus menambah TPS dan membagi waktu kedatangan pemilih, penerapan prokes hingga tata-cara teknis yang berbeda dari pilkada sebelumnya.
Baca Juga: 389 Alat Peraga Kampanye di Jalan Protokol Semarang Ditertibkan
Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam mengatakan bahwa dampak pandemi Covid-19 ini mengharuskan orang untuk menjaga jarak. Sehingga upaya mengurangi kerumunan pemilih, perlu dilakukan dengan menempatkan TPS tambahan agar jumlah kerumunan bisa terbagi pada saat bersamaan atau terjadwal.
"Pengurangan jumlah pemilih di tiap TPS. Dari semula 800 pemilih per TPS dikurangi menjadi maksimal 500 pemilih per TPS," kata Choirul Anam seusai acara Media Briefing "Fasilitasi Metode Kampanye Debat Publik Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020" di Kantor KPU Surabaya, Jl. Adityawarman 87 Surabaya, Sabtu (07/11/2020).
"Di Jatim, dari total awal 41.563 TPS menjadi 48.607, ada penambahan 7.044 TPS total se-Jatim sebagai dampak Covid-19. Ditanggung anggaran APBN, tidak menggunakan anggaran hibah daerah," ungkap Anam.
Ia juga mengatakan, tiap TPS menyiapkan 150 masker medis, tempat sanitasi, thermo gun, hingga bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh diatas 37,3 derajat. Petugas di tiap TPS sebelumnya juga harus menjalani rapid tes sebelum 9 Desember.
Berdasar data KPU Jatim, pilkada serentak untuk 19 kab/kota akan diikuti oleh 18.615.191 pemilih yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT.
"Kami telah siapkan KPPS sehat. Semua petugas di rapid, 437.463 petugas di rapid. Paling cepet tanggal 26 November sampai dengan 8 Desember. Fasilitasi rapid boleh melalui swasta bila dinas kesehatan (dinkes) tidak siap atau tidak bersedia," imbuhnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Siapkan Asesmen Tahapan, Cegah Klaster Pilkada
Ia juga menambahkan bahwa pemilih pada tahun ini akan mengetahui sekaligus menerapkan berbagai hal baru saat hadir di TPS. Seperti pengaturan kedatangan (dijadwal), menggunakan masker, tidak bersalaman, dilarang berdekatan, penggunaan tinta tetes dan penerapan prokes lainnya.
Selain itu, dampak pandemi ini mengharuskan petugas KPU di tiap TPS mulai menerapkan teknologi informasi berbasis digital dalam hal pengumpulan dan pengiriman hasil penghitungan suara dari tiap TPS.
"Bila sebelumnya menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng, sekarang 2020 tidak digunakan. Menggunakan Sistem Informasi Rekapitiulasi Hasil Pemungutan Suara, Sirekap," lanjutnya.
Menurutnya, dibandingkan Situng, Sirekap lebih cepat, sederhana, mudah dan ramah lingkungan karena tidak membutuhkan banyak kertas formulir.
"Petugas KPPS melalui HP, setelah proses penghitungan selesai, petugas motret plano dan C1 Hasil. Disampaikan ke saksi dan pengawas TPS melalui scan barcode dari KPPS. Selanjutnya menuju alamat Sirekap, saksi dan pengawas memberikan validasi atau persetujuan. Selanjutnya submit, kirim, deliver ke server KPU RI. Server KPU akan mengolah hasil image menjadi angka numeric digital yang akan otomatis ter-rekap di tiap TPS kelurahan/kecamatan tingkat kab/kota dan ter-publish ke publik," urai Anam.
Ia melanjutkan, bahwa formulir pengumpulan data suara pemilih menggunakan dua teknologi pemindai data manual ke proses digital. Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR) dengan hasil validasi mencapai 100 persen.
"Valid 100 persen. Bukan scan hardware tapi aplikasi. Form kertas diganti salinan digital. Sirekap digunakan di seluruh Indonesia. Hasil di TPS menjadi hasil akhir, tidak ada rekap di tingkat PPK/Kota. Bila ada kekeliruan, ada validasi atau evaluasi melalui akses user-admin untuk melakukan edit di tingkat kecamatan," pungkasnya.