Pembangunan Twin Tower Tak Gunakan APBD, Begini Analisa Pengamat

8 November 2020 18:30 WIB
Pengamat Keuangan Negara, Bastian Lubis
Pengamat Keuangan Negara, Bastian Lubis ( Smartfm Makassar)

"Apabila layak, bank yang akan menjamin bahwa Perseroda siap membayar jika proyek telah selesai. Jika tidak maka BPD yang akan membayarkan," jelasnya.

Pertanyaan selanjutnya, dari mana sumber dana Perseroda? Apakah Peseroda Sulsel mampu secara finansial membayar?

Bastian menuturkan, hanya waktu yang bisa menjawab bahwa Perseroda mampu mendapatkan dana dari para penyewaan di tower itu nantinya. Jika nyatanya Perseroda tak mampu, kata Bastian, langkah pertama adalah dengan meminta tambahan dana dari APBD sebagai modal.

"Jadi bukan buat pembangunan Twin Tower tetapi tambahan dana buat usaha Perseroda. Jika tidak mampu, maka bank akan menggeser dari jaminan menjadi kredit. Sebab, sejak awal bank telah melakukan penjaminan siap bayar," jelasnya.

Ia pun mempertanyakan terkait jaminan Perseroda kepada pihak bank. Ia menduga, nantinya lokasi pembangunan yang tak lain adalah CPI akan menjadi jaminan Perseroda. Sayangnya menurut Bastian, lokasi di CPI belum memiliki alas hak yang menunjukkan itu menjadi milik Perseroda maupum Pemprov Sulsel.

Baca Juga: Tanpa Bebani APBD, Twin Tower Ditarget Rampung Dalam 18 Bulan

"Tp apakah itu milik Perusda? Apakah itu tanah milik pemprov? Apa bisa dilakukan jaminan seperti itu ke pihak bank? tentunya tidak. Karena akan banyak hal yang harus kita luruskan dan diperjelas terkait status tanah tersebut jika memungkinkan lahan itu itu jadi jaminan," tandasnya.

Di sisi lain, Bastian juga menyoroti pembangunan Twin Tower ini justru dilakukan di tengah pandemi covid-19 dan resesi ekonomi yang menerjang tanah air.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm