Makassar, Sonora.ID - Proyek prestisius Twin Tower yang pembangunannya diklaim tak akan menggunakan APBN maupun APBN mendapat sorotan dari pengamat keuangan negara Bastian Lubis. Ia juga membeberkan analisanya terkait sistem pembayaran turnkey yang diterapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah terhadap proyek tersebut.
Bastian Lubis yang juga peneliti senor Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Patria Artha ini mengatakan, sistem turnkey atau terima kunci dapat diartikan biaya pembangunan awal ditanggung oleh perusahan konstruksi dan akan diserahkan kepada pemesan setelah proyek selesai.
Menurutnya, sistem tersebut lazim terjadi dalam dunia bisnis. Maka tentunya kontraktor dalam hal ini PT Waskita Karya butuh jaminan bahwa ketika serah terima kunci, pihak pemesan dipastikan akan mampu membayar.
Baca Juga: Twin Tower Akan Perkuat Sinergitas Pemerintahan di Sulawesi Selatan
Lantas dari mana Pemprov Sulsel bisa mendapat dana sebesar Rp1,9 Triliun jika bukan dari APBD?
Bastian menyebut, caranya adalah melakukan perjanjian dengan pihak pembiayaan baik bank atau konsorsium jika dana sangat besar dan memiliki risiko.
"Paling mudahnya Pemda akan menunjuk Bank yang ada dalam kendalinya yaitu pasti BPD Sulselbar. Apakah disetujui? belum tentu," ujar Bastian kepada Smartfm Makassar.
Bastian berujar, Pemprov Sulsel tidak boleh melakukan kegiatan bisnis seperti itu. Olehnya itu, opsi selanjutnya adalah dengan memerintahkan Perseroda membuat kajian apakah sistem tersebut layak atau tidak dalam sisi bisnis dan pihak bank akan mereviewnya.
"Apabila layak, bank yang akan menjamin bahwa Perseroda siap membayar jika proyek telah selesai. Jika tidak maka BPD yang akan membayarkan," jelasnya.
Pertanyaan selanjutnya, dari mana sumber dana Perseroda? Apakah Peseroda Sulsel mampu secara finansial membayar?
Bastian menuturkan, hanya waktu yang bisa menjawab bahwa Perseroda mampu mendapatkan dana dari para penyewaan di tower itu nantinya. Jika nyatanya Perseroda tak mampu, kata Bastian, langkah pertama adalah dengan meminta tambahan dana dari APBD sebagai modal.
"Jadi bukan buat pembangunan Twin Tower tetapi tambahan dana buat usaha Perseroda. Jika tidak mampu, maka bank akan menggeser dari jaminan menjadi kredit. Sebab, sejak awal bank telah melakukan penjaminan siap bayar," jelasnya.
Ia pun mempertanyakan terkait jaminan Perseroda kepada pihak bank. Ia menduga, nantinya lokasi pembangunan yang tak lain adalah CPI akan menjadi jaminan Perseroda. Sayangnya menurut Bastian, lokasi di CPI belum memiliki alas hak yang menunjukkan itu menjadi milik Perseroda maupum Pemprov Sulsel.
Baca Juga: Tanpa Bebani APBD, Twin Tower Ditarget Rampung Dalam 18 Bulan
"Tp apakah itu milik Perusda? Apakah itu tanah milik pemprov? Apa bisa dilakukan jaminan seperti itu ke pihak bank? tentunya tidak. Karena akan banyak hal yang harus kita luruskan dan diperjelas terkait status tanah tersebut jika memungkinkan lahan itu itu jadi jaminan," tandasnya.
Di sisi lain, Bastian juga menyoroti pembangunan Twin Tower ini justru dilakukan di tengah pandemi covid-19 dan resesi ekonomi yang menerjang tanah air.