Namun, hal itu tetap melalui proses dan mekanisme. Sementara itu, Dian Hasanudin selaku anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut mengatakan, usulan yang diajukan Dinas Pendidikan sudah terlambat, sehingga tidak masuk anggaran.
“Namun, terjadi keterlambatan untuk masuk di sistem Rampak Sekar, sehingga anggaran gaji guru bantu ini tidak online di Bappeda Provinsi dan Kabupaten,” kata dia.
Pada anggaran perubahan 2020, Disdik Kabupaten Garut kembali mengajukan anggaran gaji guru bantu. Namun, menurut Dian, lagi-lagi pengajuan tersebut tidak dikawal dengan benar, sehingga tidak masuk sistem.
“Ini salah satu bentuk kelalaian yang dilakukan Dinas. Anggarannya memang dari provinsi, tapi secara teknis, tetap dari kabupaten harus memproses pengusulannya,” kata dia.
Baca Juga: 6 Tokoh Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional di Tahun 2020