Sonora.ID - Koordinator Guru Honorer, Misbah menyebut bahwa para guru bantu daerah menuturkan bahwa tahun ini tidak akan mendapatkan gaji.
Padahal seharusnya para guru bantu di Grut biasa menerima gaji setiap 6 bula sekali sebesar Rp. 2,2jt perbulan.
Namun tahun ini mereka harus gigit jari lantaran, tidak ada anggaran gaji guru bantu yang biasanya dianggarkan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Awas! BMKG Peringati 14 Wilayah Ini Alami Cuaca Ekstrem Hujan Petir & Angin
“Tahun 2020, Garut tidak tahu telat mengusulkan, tidak tahu kesalahan, pokoknya tidak ter-cover di anggaran murni (tahun 2020),” kata Misbah saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Senin (9/11/2020).
Biasanya, para guru bantu sudah bisa mencairkan gaji mereka dari provinsi pada Juni.
Menurut Misbah, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut pada Juni 2020 telah mengirimkan ajuan pendanaan untuk bisa masuk di anggaran perubahan Pemprov Jabar.
Baca Juga: Donald Trump Dirumorkan Bakal Ceraikan Melania Lantaran Kalah Pilpres
“Sampai turunnya anggaran perubahan, Garut tidak masuk juga untuk guru bantu. Enggak tahu kelalaian, enggak tahu kenapa, pokoknya kabupaten lain mah masuk,” kata dia.
Menurut Misbah, dari hasil pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, soal gaji guru bantu di Garut akan dikomunikasikan dengan DPRD Provinsi Jawa Barat.
Namun, tidak mendatangkan hasil pasalnya ketentuan ini telah sesuai keterangan dari Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jabar, sudah tidak bisa lagi ada penambahan anggaran.
“Kata ketua Komisi V, ini sudah final, tidak bisa masuk, soalnya sudah ketuk palu,” kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Totong menyebut bahwa sejak 2019, pihaknya sudah berupaya mengajukan pengajuan anggaran untuk guru bantu agar bisa menerima gaji pada 2020.
Kemudian, setelah gaji tidak juga cair, pihaknya kembali mengajukan gaji pada pembahasan anggaran perubahan. Namun, gaji guru bantu tetap tidak masuk anggaran.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pemprov DKI Jakarta Izinkan Gelar Pesta Resepsi
“Kita sudah mengusulkan, Pak, kita mengusulkan oleh Bupati di 2019 untuk 2020, kemudian diajukan lagi di perubahan. Daerah-daerah lain juga sama. Kalau hanya Garut, ini jadi pertanyaan, tapi daerah lain juga tidak dapat,” kata Totong seusai menghadiri pertemuan antara guru bantu dan Bupati Garut Rudy Gunawan di Kantor Bupati Garut.
Totong berencana mempertanyakan status guru bantu ini ke Pemprov Jabar. Jika memang Pemprov Jabar sudah tidak lagi mengelola guru bantu, Pemkab akan mengambil alih pengelolaannya.
Totong mengaku empati dan simpati terhadap nasib para guru yang tidak menerima gaji. Pemkab Garut, menurut Totong, siap menganggarkan gaji untuk mereka.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pemprov DKI Jakarta Izinkan Gelar Pesta Resepsi
Namun, hal itu tetap melalui proses dan mekanisme. Sementara itu, Dian Hasanudin selaku anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut mengatakan, usulan yang diajukan Dinas Pendidikan sudah terlambat, sehingga tidak masuk anggaran.
“Namun, terjadi keterlambatan untuk masuk di sistem Rampak Sekar, sehingga anggaran gaji guru bantu ini tidak online di Bappeda Provinsi dan Kabupaten,” kata dia.
Pada anggaran perubahan 2020, Disdik Kabupaten Garut kembali mengajukan anggaran gaji guru bantu. Namun, menurut Dian, lagi-lagi pengajuan tersebut tidak dikawal dengan benar, sehingga tidak masuk sistem.
“Ini salah satu bentuk kelalaian yang dilakukan Dinas. Anggarannya memang dari provinsi, tapi secara teknis, tetap dari kabupaten harus memproses pengusulannya,” kata dia.
Baca Juga: 6 Tokoh Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional di Tahun 2020