Ditambah para penyelenggara adhoc wajib mengurus surat kesehatan dari petugas kesehatan sebelum pelantikan dan menerima penugasan.
Selain itu, Agung Lidartawan juga menegaskan jika pihaknya telah menyiapkan petugas cadangan apabila saat rapid test ditemukan penyelenggara adhoc terjangkit Covid-19, dan dikatakan juga bahwa seluruh rapid test untuk penyelenggara ini ditanggung oleh negara.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, KPU Bali Usulkan Pelaksanaan Pilkada 2020 Ditunda