Jelang Pilkada 2020, KPU Bali Gelar Rapid Test untuk Anggota Penyelenggara Adhoc

9 November 2020 16:25 WIB
Jelang Pilkada 2020, KPU Bali Gelar Rapid Test untuk Anggota Penyelenggara Adhoc
Jelang Pilkada 2020, KPU Bali Gelar Rapid Test untuk Anggota Penyelenggara Adhoc ( Tribun Bali)

Ditambah para penyelenggara adhoc wajib mengurus surat kesehatan dari petugas kesehatan sebelum pelantikan dan menerima penugasan.

Selain itu, Agung Lidartawan juga menegaskan jika pihaknya telah menyiapkan petugas cadangan apabila saat rapid test ditemukan penyelenggara adhoc terjangkit Covid-19, dan dikatakan juga bahwa seluruh rapid test untuk penyelenggara ini ditanggung oleh negara.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, KPU Bali Usulkan Pelaksanaan Pilkada 2020 Ditunda

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm