Bali, Sonora.ID - Sejumlah penyelenggara adhoc Bali menjalani rapid test di Banjar Kedaton, Denpasar, Bali.
Penyelenggara adhoc ini mulai dari anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPS (panitia pemungutan suara), PPK (panitia pemilihan kecamatan), anggota KPU kabupaten dan kota, dan petugas Linmas.
Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan mengatakan bahwa total sebanyak 53.773 penyelenggara adhoc wajib mengikuti rapid test yang bertujuan mengantisipasi penularan dan adanya klaster baru Covid-19 saat Pilkada 2020 digelar serentak pada 9 Desember mendatang.
Baca Juga: Dalam Acara 'Gowes Sehat Nasdem', Saan: Target Kami 85 Persen
Agung Lidartawan merinci, dimana sebanyak 296 orang penyelenggara di tingkat kecamatan, 2.634 orang penyelenggara di tingkat desa, dan 39.543 orang penyelenggara di tingkat TPS (tempat pemungutan suara) dan 11.300 untuk petugas Linmas. Ia menegaskan dari jumlah tersebut belum termasuk jajaran KPU kota dan kabupaten dan Provinsi Bali.
Menurut Agung Lidartawan, rapid test dilaksanakan lebih awal ini dikarenakan jumlah penyelenggara adhoc yang wajib rapid test cukup banyak.
Baca Juga: Sudah Ditetapkan dalam PERPPU, KPU Bali Optimis Pelaksanaan Pilkada 9 Desember
Ditambah para penyelenggara adhoc wajib mengurus surat kesehatan dari petugas kesehatan sebelum pelantikan dan menerima penugasan.
Selain itu, Agung Lidartawan juga menegaskan jika pihaknya telah menyiapkan petugas cadangan apabila saat rapid test ditemukan penyelenggara adhoc terjangkit Covid-19, dan dikatakan juga bahwa seluruh rapid test untuk penyelenggara ini ditanggung oleh negara.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, KPU Bali Usulkan Pelaksanaan Pilkada 2020 Ditunda