"Akibatnya kaca pecah, gerobak rusak, spion dan lampu motor juga rusak, serta sejumlah fasilitas di toko lainnya juga rusak. namun dipastikan tidak ada korban luka-luka dalam kejadian itu," kata Kapolresta.
Pihaknya menyebut adanya kemungkinan penambahan jumlah tersangka. Hingga kini, petugas masih mengejar sejumlah anggota berandalan bermotor XTC lainnya yang diduga terlibat dalam bentrokan tersebut.
Menurutnya, ada dua hingga tiga pelaku lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. selain itu, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa batu-batu, senjata tajam, sepeda motor, dan atribut kaos serta jaket berlogo XTC.
Baca Juga: Wagub Jabar Hadiri Panen Raya Padi di Kabupaten Cirebon
Adapun itu keempat tersangka yang kini telah diamankan dikenakan dua pasal sekaligus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. yakni, Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami tidak akan segan menindak tegas berandalan bermotor, khususnya kelompok yang mengganggu kamtibmas Kabupaten Cirebon. Jajaran Polresta Cirebon tidak memberi ruang sedikitpun kepada mereka," tegas Syahduddi.