Cirebon, Sonora.ID - Polresta Cirebon membekuk empat anggota bermotor yang terlibat bentrokan di depan Toko Putra Utama, Kelurahan Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada hari Minggu lalu (1/11/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, empat anggota berandalan bermotor tersebut berinisial RM (31), BM (17), AS (20), dan SD (20). Dua pelaku di antaranya merupakan warga Kota Cirebon, dan dua orang lainnya warga Kabupaten Cirebon.
"Para pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. mereka anggota berandalan bermotor dari kelompok XTC," ujar Kombes Pol M. Syahduddi, Senin (9/11/2020).
Baca Juga: Joy Sailing Bea Cukai Cirebon Edukasi Siswa SMA di Kapal Patroli BC 7002
Ia mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat anggota berandalan bermotor XTC melakukan konvoi setelah menggelar kegiatan di Kabupaten Kuningan. Saat melintasi lokasi kejadian, terjadi kesalahpahaman antara anggota berandalan bermotor XTC dengan warga setempat.
"Kesalahpahaman itu berawal dari saling ejek hingga para anggota berandalan bermotor XTC melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas Toko Putra Utama dan mereka melempari batu sehingga mengakibatkan kaca toko pecah" ujarnya.
Selain itu, helm dan sepeda motor yang terparkir di halaman toko juga rusak akibat ulah berandalan bermotor. Bahkan, beberapa anggota berandalan bermotor juga sempat mengacungkan senjata tajam untuk menakut-nakuti warga.
"Akibatnya kaca pecah, gerobak rusak, spion dan lampu motor juga rusak, serta sejumlah fasilitas di toko lainnya juga rusak. namun dipastikan tidak ada korban luka-luka dalam kejadian itu," kata Kapolresta.
Pihaknya menyebut adanya kemungkinan penambahan jumlah tersangka. Hingga kini, petugas masih mengejar sejumlah anggota berandalan bermotor XTC lainnya yang diduga terlibat dalam bentrokan tersebut.
Menurutnya, ada dua hingga tiga pelaku lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. selain itu, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa batu-batu, senjata tajam, sepeda motor, dan atribut kaos serta jaket berlogo XTC.
Baca Juga: Wagub Jabar Hadiri Panen Raya Padi di Kabupaten Cirebon
Adapun itu keempat tersangka yang kini telah diamankan dikenakan dua pasal sekaligus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. yakni, Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami tidak akan segan menindak tegas berandalan bermotor, khususnya kelompok yang mengganggu kamtibmas Kabupaten Cirebon. Jajaran Polresta Cirebon tidak memberi ruang sedikitpun kepada mereka," tegas Syahduddi.