Untuk itu, lanjutnya, BPKAD Provinsi Sumatera Selatan telah berupaya agar pencatatan penggantian barang milik daerah (BMD) dapat dilakukan secara online. Hal tersebut diharapkan dapat mempermudah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan perangkat daerah lainnya dalam mencatat barang milik daerah (bmd) dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah Barang Milik Daerah (SIMDA BMD).
“Sehingga tidak ada alasan lagi bagi perangkat daerah ada aset/barang milik daerah yang belum tercatat, atau belum terbukukan dalam neraca Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Hadiri Ground Breaking Pembangunan IPAL Kota Palembang
Kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Barang Milik Daerah (BMD), Senin (9/11), dibebankan kepada DPA SKPD No. 4.04.01.01.17.61.5.2 yang telah mengalami refocusing.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah (BMD), maka perlu dilakukan penyesuaian kodefikasi Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan menggunakan aplikasi secara online SIMDA BMD Versi 2.0.7.11.