Palembang, Sonora.ID - Bea & Cukai Kanwil Sumbagtim mencatat persentase jumlah pemberantasan rokok ilegal di Indonesia setiap tahunnya berada di jalur positif.
Pada tahun 2016 lalu tercatat rokok ilegal yang beredar di Indonesia berada di kisaran 12 persen, lalu di tahun 2017 menurun menjadi 10,9 persen.
Selanjutnya pada tahun 2018 kembali mengalami penurunan menjadi 7 persen, dan terakhir pada tahun 2019 mengalami penurunan signifikan yakni di kisaran 3 persen.
Baca Juga: Hingga Oktober 2020 Penerimaan Cukai Rokok Mencapai Rp. 134,6 T
Menanggapi hal ini, Humas Kanwil Bea & Cukai Sumbagtim, Sad Wibowo Erijanto SE. MH mengatakan hasil tersebut pihaknya dapat melalui survey yang dilakukan lembaga pendidikan UGM terhadap jumlah peredaran rokok ilegal di Indonesia.
“Melihat pergerakan positif terhadap persentase jumlah peredaran rokok yang terus mengalami penurunan, kami targetkan tahun peredaran rokok ilegal di Indonesia menyentuh angka 1 persen,” katanya kepada Smart Fm Palembang beberapa waktu lalu.
Wibowo menambahkan, jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara seperti Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam, persentase penurunan peredaran rokok ilegal di Indonesia tergolong lebih baik.
“Pada tahun 2017 lalu, persentase peredaran rokok di 5 negara tadi terbilang tinggi, seperti di Malaysia yang hampir 55 persen, Vietnam 25 persen, Singapura 18 persen, Filipina 6,3 persen dan Thailand 5,5 persen. Dari jumlah tersebut kalau kita lihat pada tahun 2019 ini saja Indonesia sudah menyentuh angka 3 persen, tentunya ini tergolong rendah jika dibandingkan dengan data 2017,” katanya.
Baca Juga: Merokok Sesekali Ternyata Tingkatkan Risiko 12 Kali Lipat Kematian, Kok Bisa?
Wibowo mengatakan, bahwa keberhasilan pihaknya dalam upaya menurunkan peredaran rokok ilegal tidak terlepas dari peran sentral pihaknya dalam memitigasi peredaran rokok ilegal.
“Selain itu, kami juga meminta peran serta dari seluruh lapisan masyarakat supaya bisa bekerjasama dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkannya ke pihak terkait apabila menemukan adanya peredaran rokok ilegal,” tutupnya.