“Pada 10 November 2020, bertepatan dengan Hari Pahlawan, BEM Seluruh Indonesia akan kembali meramaikan Istana Negara sebagai sikap bahwa mahasiswa tidak tinggal diam saat kepentingan rakyat diinjak-injak oleh para pemangku kebijakan,” ungkapnya dikutip dari Kompas.TV.
Dalam kesempatan yang sama, Remy menyataka bahwa pihak DPR RI telah membuat kegaduhan dengan disahkannya UU yang dianggap bermasalah di tingkat paripurna, secara terburu-buru.
BEM SI juga kemudian menyayangkan adanya jadwal pengesahakan yang dilaksanakan di tengah gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Baca Juga: Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf, Ribuan Mahasiswa Kembali Demo di Istana
Dengan demikian, Remy menegaskan bahwa BEM SI akan mendesak Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU atau Perppu guna membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.
“Presiden seharusnya merespon kegentingan kepercayaan terhadap pemerintah dengan cara bersikap untuk mengeluarkan Perppu,” tegasnya menambahkan.
Baca Juga: Elemen BEM SI Berkumpul di Patung Kuda Untuk Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja