Seperti membuang limbah pasca produksi ke tempat yang tidak seharusnya maupun tidak adanya pengelolaan limbah yang berbahaya bagi masyarakat jika terjadi pencemaran.
“Ada beberapa dokumen yang harus mereka penuhi. Apabila tidak dipenuhi akan mendapatkan teguran,” tegas Hanifah.
Perusahaan pertambangan yang terbukti tidak taat aturan menurutnya akan diberikan waktu untuk melakuan perbaikan, karena jika tidak maka akan ada sanksi tegas yang diberlakukan.
Baca Juga: Dengan Sumringah, Dhea Terima SHM Tanah Miliknya dari BPN Kalsel
Kendati masih menemukan perusahaan pertambangan yang melanggar aturan, pihaknya menurut Hanifah terus melakukan sosialisasi kepada yang bersangkutan.
Sosialisasi gencar dilakukan agar tak hanya mengikuti aturan yang berlaku, namun juga untuk menekan risiko pelanggaran oleh pihak perusahaan pertambangan.