Tak Patuh Aturan, Perusahaan Tambang di Kalsel Diancam Sanksi Tegas

10 November 2020 10:55 WIB
Aktivitas pengiriman batubara di perairan Kalsel
Aktivitas pengiriman batubara di perairan Kalsel ( foto : banjarmasin.tribunnews.com/ACM)

Banjarmasin, Sonora.ID – Masih adanya perusahaan pertambangan yang belum memenuhi aturan terkait keberlangsungan lingkungan hidup menjadi sorotan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Selatan.

Terutama perusahaan-perusahaan pertambangan yang tak melakukan pengelolaan limbah dengan baik.

Kepala DLH Kalimantan Selatan, Hanifah Dwi Nirwana mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan.

Baca Juga: Di Masa Pandemi, Mengenakan Masker Bisa Disebut Pahlawan, Lho!

“Tim kami selalu melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang,” tuturnya ketika ditemui Smart FM, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan bahwa pengawasan tak hanya dilakukan tim internal dari instansinya saja, namun juga pemerintah provinsi dan kabupaten terhadap perusahaan tambang yang disinyalir melakukan pelanggaran aturan terkait lingkungan hidup.

Seperti membuang limbah pasca produksi ke tempat yang tidak seharusnya maupun tidak adanya pengelolaan limbah yang berbahaya bagi masyarakat jika terjadi pencemaran.

“Ada beberapa dokumen yang harus mereka penuhi. Apabila tidak dipenuhi akan mendapatkan teguran,” tegas Hanifah.

Perusahaan pertambangan yang terbukti tidak taat aturan menurutnya akan diberikan waktu untuk melakuan perbaikan, karena jika tidak maka akan ada sanksi tegas yang diberlakukan.

Baca Juga: Dengan Sumringah, Dhea Terima SHM Tanah Miliknya dari BPN Kalsel

Kendati masih menemukan perusahaan pertambangan yang melanggar aturan, pihaknya menurut Hanifah terus melakukan sosialisasi kepada yang bersangkutan.

Sosialisasi gencar dilakukan agar tak hanya mengikuti aturan yang berlaku, namun juga untuk menekan risiko pelanggaran oleh pihak perusahaan pertambangan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm