"Salah enggak salah, menurut saya okelah dipenjara tapi enggak tiga tahun. Karena dia masih punya hidup dan masa orang dipenjara tiga tahun karena pemilihan frasa," ucapnya.
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam sidang kali ini menyampaikan pleidoi atau pembelaan terkait kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di PN Denpasar.
Pleidoi ini disampaikan terkait tuntutan tiga tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Selasa (03/11/2020) lalu.
Baca Juga: Jamin Dirinya Tak Akan Ulangi Kesalahan Lagi, Jerinx SID Relakan Akun Instagramnya di Hapus