Bali, Sonora.ID - Dalam sidang lanjutan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx yang berlangsung hari ini, Selasa (10/11/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dihadiri oleh, dr. Tirta Mandira Hudhi dengan agenda persidangan pleidoi atau pembelaan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Kehadiran dr. Tirta sebagai bentuk dukungan moral terhadap Jerinx yang dituntut hukuman tiga tahun penjara dalam kasus perkara 'IDI kacung WHO'.
"(Tuntutan) hukuman tiga tahun (penjara) terlalu berat. Ini kan belum vonis, jadi harapannya hakim memikirkan impact (dampak) dan apa yang dilakukan Jerinx seperti kegiatan sosial," kata Tirta di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Sebut PCR Omong Kosong, Warganet: CR7 Sahabat JRX
Tirta khawatir, akan banyak laporan terkait salah kata dan bicara jika tuntutan itu dikabulkan majelis hakim.
"Itu mungkin akan membuat laporan di cyber crime jadi membeludak dan itu memperberat kerja teman polisi," terangnya.
Selain itu, dr. Tirta juga mengingatkan, sejumlah kegiatan sosial yang pernah dilakukan Jerinx, seperti bagi-bagi pangan gratis selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Unggahan Jerinx Bawa Dampak Panjang, Ketua IDI Bali: Masyarakat Tak Percaya Kami Lagi
"Salah enggak salah, menurut saya okelah dipenjara tapi enggak tiga tahun. Karena dia masih punya hidup dan masa orang dipenjara tiga tahun karena pemilihan frasa," ucapnya.
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam sidang kali ini menyampaikan pleidoi atau pembelaan terkait kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di PN Denpasar.
Pleidoi ini disampaikan terkait tuntutan tiga tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Selasa (03/11/2020) lalu.
Baca Juga: Jamin Dirinya Tak Akan Ulangi Kesalahan Lagi, Jerinx SID Relakan Akun Instagramnya di Hapus