Ia juga menegaskan setelah Paman Birin ditetapkan sebagai calon Gubernur oleh KPU Kalsel, tidak ada lagi aktivitas pembagian sembako.
"Paman membagikan sembako menggunakan dana pribadi, bukan yang berasal dari APBN atau APBD, dan dilakukan sebelum ditetapkan sebagai paslon Gubernur," lugasnya.
Bagi Syaifudin, laporan Denny Indrayana dengan tuduhan menggunakan bansos sebagai politik uang adalah merekonstruksi fakta hukum yang keliru dan cenderung menggunakan prasangka yang tidak jelas alur atau 'order of logic' dalam berpikir hukum.
Baca Juga: Ketika Plt Gubernur Kalsel Serahkan Rekening Tabungan Pelajar saat Peluncuran Banua Menabung
Berangkat dari fakta yang ada, tim Paman BirinMu menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kalsel.
Tim percaya bahwa komisioner Bawaslu Kalsel bekerja secara profesional untuk menyimpulkan laporan tersebut apakah memenuhi atau tidaknya syarat formil dan materiil.
"Sesuai prosedur, ada empat yang terkait administrasi, dan satu TSM, yang empat administrasi nanti akan disidangkan di komisioner (untuk memutuskan) apakah itu diteruskan atau tidak, sementara untuk TSM juga akan disidang di komisioner apakah bisa lanjut atau tidak," tandasnya