Denny Dianggap Merekonstruksi Fakta Hukum dalam Tuduhan Politik Uang

10 November 2020 14:40 WIB
Juru bicara tim kuasa hukum paslon BirinMu, Syaifudin ketika melakukan klarifikasi di Bawaslu Kalsel
Juru bicara tim kuasa hukum paslon BirinMu, Syaifudin ketika melakukan klarifikasi di Bawaslu Kalsel ( Jumahudin)

Ia juga menegaskan setelah Paman Birin ditetapkan sebagai calon Gubernur oleh KPU Kalsel, tidak ada lagi aktivitas pembagian sembako.

"Paman membagikan sembako menggunakan dana pribadi, bukan yang berasal dari APBN atau APBD, dan dilakukan sebelum ditetapkan sebagai paslon Gubernur," lugasnya.

Bagi Syaifudin, laporan Denny Indrayana dengan tuduhan menggunakan bansos sebagai politik uang adalah merekonstruksi fakta hukum yang keliru dan cenderung menggunakan prasangka yang tidak jelas alur atau 'order of logic' dalam berpikir hukum.

Baca Juga: Ketika Plt Gubernur Kalsel Serahkan Rekening Tabungan Pelajar saat Peluncuran Banua Menabung

Berangkat dari fakta yang ada, tim Paman BirinMu menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kalsel.

Tim percaya bahwa komisioner Bawaslu Kalsel bekerja secara profesional untuk menyimpulkan laporan tersebut apakah memenuhi atau tidaknya syarat formil dan materiil.

"Sesuai prosedur, ada empat yang terkait administrasi, dan satu TSM, yang empat administrasi nanti akan disidangkan di komisioner (untuk memutuskan) apakah itu diteruskan atau tidak, sementara untuk TSM juga akan disidang di komisioner apakah bisa lanjut atau tidak," tandasnya

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm