Banjarmasin, Sonora.ID - Tim Divisi Hukum pasangan calon (paslon) Gubernur Kalsel nomor urut satu, Sahbirin Noor mendatangi Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel untuk menyampaikan klarifikasi tertulis, ihwal laporan dari rivalnya, Denny Indrayana, Selasa (10/11) siang.
Juru bicara tim kuasa hukum, Syaifudin menjelaskan dari 107 butir laporan, Bawaslu membagi 6 kluster dugaan pelanggaran. Lima di antaranya dugaan pelanggaran administrasi dan satu pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
"Menurut informasi, satu dieliminir (dihapus, red.), dan tersisa empat yang sifatnya administratif dan satu TSM," ujarnya kepada awak media.
Baca Juga: Jelang Akhir 2020, Progres Pembentukan Perda di Kalsel Capai 70 Persen
Ia mengatakan, Bawaslu baru mengirimkan surat pemanggilan untuk klarifikasi kemarin. Sedangkan di sisi lain, Paman Birin, sapaan akrab Sahbirin Noor, sedang kampanye di pelosok desa sehingga tidak memungkinkan untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung.
Sasaran tembak utama laporan adalah bansos yang dikemas menggunakan bakul purun bertuliskan ‘Paman Birin’, yang berisi satu sak beras empat kilogram yang ditempeli stiker, yang sesungguhnya merupakan bantuan pribadi dari petahana untuk masyarakat yang terdampak Pandemi CoVID-19.
"Beras yang dibagikan juga dihimpun sendiri oleh Paman Birin, hasil pembelian gabah dari masyarakat. Kemudian memproses dan mengemasnya juga," tambahnya.
Baca Juga: Di Masa Pandemi, Mengenakan Masker Bisa Disebut Pahlawan, Lho!
Ia menyebut, langkah sudah menjadi rahasia umum sebagai upaya keberpihakan kliennya kepada petani kecil.
Terlebih pada sewaktu gencar membagikan sembako, Paman Birin belum ditetapkan sebagai calon Gubernur Kalsel. Apalagi belum ada kepastian Pilkada akan diselenggarakan atau tidak.
"Sejak bulan Maret, kita semua kebingungan, semua terdampak. Tidak asing juga (Paman membantu), karena ada beberapa kepala daerah yang berstatemen akan menyumbangkan gajinya," pungkasnya.
Baca Juga: Belajar Tatap Muka Belum Pasti, Disdik Tetap Visitasi ke SMPN 7 Banjarmasin
Semasa Pandemi CoVID-19, kata Syaifudin, Paman Birin mengimbau masyarakat menengah ke atas untuk saling membantu kepada masyarakat yang terdampak, yang juga dilakukan oleh yang bersangkutan.
"Niat baik Paman membantu pada saat itu kesulitan dan kita semua memahami itu, kemudian direkonstruksi oleh 02 sebagai politik uang," tegasnya.
Ia memastikan, bansos yang diberikan tidak berkaitan sama sekali dengan upaya elektoral petahana, namun murni panggilan nurani untuk membantu masyarakat kecil.
Baca Juga: Warga Kelayan A Gang Cendrawasih Persembahkan Lagu, Ibnu Sina: Lagu Ini Mengandung Doa
Ia juga menegaskan setelah Paman Birin ditetapkan sebagai calon Gubernur oleh KPU Kalsel, tidak ada lagi aktivitas pembagian sembako.
"Paman membagikan sembako menggunakan dana pribadi, bukan yang berasal dari APBN atau APBD, dan dilakukan sebelum ditetapkan sebagai paslon Gubernur," lugasnya.
Bagi Syaifudin, laporan Denny Indrayana dengan tuduhan menggunakan bansos sebagai politik uang adalah merekonstruksi fakta hukum yang keliru dan cenderung menggunakan prasangka yang tidak jelas alur atau 'order of logic' dalam berpikir hukum.
Baca Juga: Ketika Plt Gubernur Kalsel Serahkan Rekening Tabungan Pelajar saat Peluncuran Banua Menabung
Berangkat dari fakta yang ada, tim Paman BirinMu menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kalsel.
Tim percaya bahwa komisioner Bawaslu Kalsel bekerja secara profesional untuk menyimpulkan laporan tersebut apakah memenuhi atau tidaknya syarat formil dan materiil.
"Sesuai prosedur, ada empat yang terkait administrasi, dan satu TSM, yang empat administrasi nanti akan disidangkan di komisioner (untuk memutuskan) apakah itu diteruskan atau tidak, sementara untuk TSM juga akan disidang di komisioner apakah bisa lanjut atau tidak," tandasnya