Reformasi birokrasi kedua terkait dengan kesejahteraan ASN yang sangat diperhatikan di masa kepemimpinan Ibnu, di mana untuk pertama kalinya diterapkan tunjangan kinerja atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Sebelum kab/kota dan pemprov menerapkan, Kota Banjarmasin sudah menerapkan terlebih dahulu sejak 2019 lalu. Tunjangan berbasis kinerja ini bertujuan untuk menyamaratakan dan memberi keadilan sehingga tidak ada dinas basah atau kering, termasuk di ujung-ujung pelayanan publik kita," urainya.
Dirinya pun tak menampik keraguan datang dari ASN yang berasumsi apakah mungkin seorang Wali berani menerapkan tunjangan kinerja, menghapuskan honararium kemudian menghimpun seluruh pendapatan tersebut dan dikembalikan kepada ASN dalam bentuk tunjangan kinerja. Namun Ibnu telah memastikan dan membuktikan program ini dapat berjalan.
Baca Juga: Warga Kelayan A Gang Cendrawasih Persembahkan Lagu, Ibnu Sina: Lagu Ini Mengandung Doa
"Di situ kita akan fair, yang bekerja lebih banyak mendapatkan hasil yang lebih banyak juga. Sehingga standar pendapatan ASN Kota Banjarmasin lebih tinggi dibanding yang lain," jelas Ibnu lagi.
Dengan adanya tunjangan kinerja, tingkat kesejahteraan ASN di Pemko Banjarmasin relatif lebih tinggi dibanding daerah yang lain.
Sebagai bayangan lanjutnya, pejabat Eselon II, Kepala Dinas mendapatkan tukin kurang lebih Rp25 juta setiap bulannya. Sedangkan tukin untuk Sekda Kota Banjarmasin Rp54 juta, angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan Sekda Provinsi Kalsel sekalipun.
"Kesejahteraan ASN...