"Berlakunya Upah perjam atau satuan waktu, upah borongan dan upah industri padat karya, jelas merugikan buruh" jelasnya.
Selain itu, kontrak kerja seumur hidup dan rentan PHK, pemotongan waktu Istirahat, kemudahan perekrutan tenaga kerja asing serta berkurangnya pesangon.
"Perhitungan pesangon PHK di ubah menjadi 25 kali upah. Rinciannya, 19 kali upah di tambah 6 kali jaminan jehilangan pekerja. Padahal di dalam Undang-Undang 13 tahun 2003 disebutkan pesangon PHK adalah 32 kali upah," tutupnya.
Baca Juga: Target Masuk 5 Besar, Kalsel Kirim 86 Kafilah ke MTQ Nasional di Sumbar