Buruh di Makassar Tuntut Kenaikan UMK 2021 Naik 8 persen Akibat Pandemi

10 November 2020 14:30 WIB
Demo buruh di kantor Disnaker Makassar, Jl AP Petterani untuk kawal penetapan UMK 2021
Demo buruh di kantor Disnaker Makassar, Jl AP Petterani untuk kawal penetapan UMK 2021 ( Sonora.ID)

"Berlakunya Upah perjam atau satuan waktu, upah borongan dan upah industri padat karya, jelas merugikan buruh" jelasnya.

Selain itu, kontrak kerja seumur hidup dan rentan PHK, pemotongan waktu Istirahat, kemudahan perekrutan tenaga kerja asing serta berkurangnya pesangon.

"Perhitungan pesangon PHK di ubah menjadi 25 kali upah. Rinciannya, 19 kali upah di tambah 6 kali jaminan jehilangan pekerja. Padahal di dalam Undang-Undang 13 tahun 2003 disebutkan pesangon PHK adalah 32 kali upah," tutupnya.

Baca Juga: Target Masuk 5 Besar, Kalsel Kirim 86 Kafilah ke MTQ Nasional di Sumbar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm