Naik 2 Persen, UMK Makassar di Tahun 2021 Jadi Rp 3.255.403

10 November 2020 16:50 WIB
Irwan Bangsawan, Kepala Disnaker Makassar dalam rapat pleno UMK 2021
Irwan Bangsawan, Kepala Disnaker Makassar dalam rapat pleno UMK 2021 ( Sonora.ID)

"Kami akan melakukan pengawasan ketat. Perusahaan wajib memberikan upah sesuai UMK. Terutama badan usaha yang memiliki aset diatas Rp 250 juta," tegasnya.

Sementara itu anggota dewan pengupahan Kota Makassar dari serikat pekerja, Saharuddin menyatakan bisa menerima keputusan pemerintah yang hanya menaikkan upah minimum (UMK) tahun 2021 sebesar 2 persen.

"Ini patut kita syukuri. Karena kalau kita lihat indikator dalam penetapan UMK yaitu KHL, kondisi ekonomi yang mines akibat pandemi Covid 19. Seharusnya tidak ada kenaikan," ujar Saharuddin yang juga menjabat sekretaris DPD federasi serikat pekerja kahutindo Makassar.

Baca Juga: Jelang Penetapan UMK 2021, Ini Harapan Pj Walikota Makassar

Pihaknya tetap mendesak adanya kenaikan upah meski dunia usaha terdampak pandemi virus corona.

Menurutnya, pemerintah harusnya mencukupi segala kebutuhan masyarakat melalui upah yang diterima demi meningkatkan daya beli. Apalagi, kebutuhan di tengah pandemi justru meningkat.

"Kami tetap minta ada kenaikan, karena kebutuhan justru disaat pandemi ini kebutuhan buruh meningkat," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm