"Kami akan melakukan pengawasan ketat. Perusahaan wajib memberikan upah sesuai UMK. Terutama badan usaha yang memiliki aset diatas Rp 250 juta," tegasnya.
Sementara itu anggota dewan pengupahan Kota Makassar dari serikat pekerja, Saharuddin menyatakan bisa menerima keputusan pemerintah yang hanya menaikkan upah minimum (UMK) tahun 2021 sebesar 2 persen.
"Ini patut kita syukuri. Karena kalau kita lihat indikator dalam penetapan UMK yaitu KHL, kondisi ekonomi yang mines akibat pandemi Covid 19. Seharusnya tidak ada kenaikan," ujar Saharuddin yang juga menjabat sekretaris DPD federasi serikat pekerja kahutindo Makassar.
Baca Juga: Jelang Penetapan UMK 2021, Ini Harapan Pj Walikota Makassar
Pihaknya tetap mendesak adanya kenaikan upah meski dunia usaha terdampak pandemi virus corona.
Menurutnya, pemerintah harusnya mencukupi segala kebutuhan masyarakat melalui upah yang diterima demi meningkatkan daya beli. Apalagi, kebutuhan di tengah pandemi justru meningkat.
"Kami tetap minta ada kenaikan, karena kebutuhan justru disaat pandemi ini kebutuhan buruh meningkat," tutupnya.