Makassar, Sonora.ID - Dewan pengupahan Kota Makassar menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) di daerah setempat pada tahun 2021 sebesar Rp 3.255.403.
"UMK Kota Makassar tahun 2021 meningkat sebesar 2 persen dari tahun sebelumnya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Irwan Bangsawan usai rapat pleno penetapan UMK di kantornya, Jl AP Petterani, Selasa (10/11/2020).
UMK kota ditetapkan melalui sidang yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Kota Makassar.
Dokumen UMK akan diserahkan ke Pj Walikota untuk dibuat rekomendasi.
Baca Juga: Buruh di Makassar Tuntut Kenaikan UMK 2021 Naik 8 persen Akibat Pandemi
Selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk disahkan melalui surat keputusan.
"Kenaikannya sebesar Rp 63.831 dibanding UMK tahun ini. Hari ini juga saya akan menghadap ke Pj Walikota untuk bermohon untuk dapat ditandatangani rekomendasi yang telah kita buat bersama," jelasnya.
Pemerintah Kota Makassar menjamin para pengusaha di kota itu tidak merasa diberatkan dengan kenaikan upah tersebut.
Dalam penerapan di lapangan, Irwan memastikan Disnaker akan melakukan pengawasan agar buruh dan karyawan menerima upah sesuai dengan UMK yang telah di tetapkan.
"Kami akan melakukan pengawasan ketat. Perusahaan wajib memberikan upah sesuai UMK. Terutama badan usaha yang memiliki aset diatas Rp 250 juta," tegasnya.
Sementara itu anggota dewan pengupahan Kota Makassar dari serikat pekerja, Saharuddin menyatakan bisa menerima keputusan pemerintah yang hanya menaikkan upah minimum (UMK) tahun 2021 sebesar 2 persen.
"Ini patut kita syukuri. Karena kalau kita lihat indikator dalam penetapan UMK yaitu KHL, kondisi ekonomi yang mines akibat pandemi Covid 19. Seharusnya tidak ada kenaikan," ujar Saharuddin yang juga menjabat sekretaris DPD federasi serikat pekerja kahutindo Makassar.
Baca Juga: Jelang Penetapan UMK 2021, Ini Harapan Pj Walikota Makassar
Pihaknya tetap mendesak adanya kenaikan upah meski dunia usaha terdampak pandemi virus corona.
Menurutnya, pemerintah harusnya mencukupi segala kebutuhan masyarakat melalui upah yang diterima demi meningkatkan daya beli. Apalagi, kebutuhan di tengah pandemi justru meningkat.
"Kami tetap minta ada kenaikan, karena kebutuhan justru disaat pandemi ini kebutuhan buruh meningkat," tutupnya.